Sering Bikin Salah Paham, Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Diketahui
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dinilai bisa meredam kebebasan berpendapat, bahkan kerap dianggap pemerintah anti kritik.
Namun Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebagai pemerintah pihaknya terbuka terhadap kritik, tapi kritik yang membangun dan bukan hate speech atau ujaran kebencian.
Selengkapnya dalam video ini.
Link terkait:
https://www.suara.com/news/2022/01/21/073000/sering-bikin-salah-paham-ini-beda-ujaran-kebencian-dengan-kritik-yang-perlu-diketahui
#KritikMembangun #UjaranKebencian
Video Editor: Galih Fajar
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom