MALANG, KOMPAS.TV - Seorang guru tari di sebuah sanggar di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi.
Diduga ia telah melakukan pencabulan kepada murid tarinya yang berusia 12-15 tahun.
7 korban telah melaporkan perbuatan bejat pelaku beserta bukti berupa hasil visum.
Namun diduga masih ada korban lain yang belum melapor, mengingat sanggar itu telah berdiri selama 5 tahun dengan jumlah puluhan murid.
Baca Juga Modus Jadi Dukun, Seorang Pria di Sidoarjo Cabuli Santriwati dari Pondok Pesantren Yatim Piatu! di https://www.kompas.tv/article/253561/modus-jadi-dukun-seorang-pria-di-sidoarjo-cabuli-santriwati-dari-pondok-pesantren-yatim-piatu
Dari pemeriksaan polisi, diketahui kejadian itu berlangsung dalam rentang waktu November 2021 hingga Januari 2022.
Para korban kini mengalami trauma dan harus menjalani pemulihan psikis.
Sementara pelaku kini harus menghadapi jerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga Bruder Angelo Terbukti Mencabuli Anak Panti Asuhan, Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta di https://www.kompas.tv/article/253559/bruder-angelo-terbukti-mencabuli-anak-panti-asuhan-divonis-14-tahun-penjara-denda-rp-100-juta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253562/miris-seorang-guru-tari-di-malang-cabuli-7-muridnya