Oknum Polair di Tanjungbalai Jual Barang Bukti 19 Kg Sabu ke Bandar Berujung Hukuman Mati

2022-01-20 90

Satres Narkoba Polres Batubara menangkap sebelas oknum polair yang menjual barang bukti 19 Kilogram sabu ke bandar. Dalam sidang yang digelar virtual, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menyatakan, 11 oknum polisi ini terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Narkotika. Jaksa menuntut 2 petugas Polres Tanjungbalai, Wariono dan Tuharno dengan pidana mati, 9 oknum polisi lainnya dengan tuntutan pidana seumur hidup, serta seorang pekerja harian lepas di Satpolair Polres Tanjungbalai dituntut 15 tahun penjara.



Kasus ini bermula pada Mei 2021 saat petugas patroli Satpolair Polres Tanjungbalai mengamankan sebuah kapal kaluk yang menyelundupkan 86 Kilogram sabu. Namun yang dilaporkan hanya 57 Kilogram.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. 

Oknum Polair di Tanjungbalai Jual Barang Bukti 19 Kg Sabu ke Bandar Berujung Hukuman Mati

Free Traffic Exchange