PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Lima orang oknum anggota Reskrim Polres Boyolali termasuk Kasat Reskrim, Selasa pagi dilakukan pemeriksaan di unit bidang profesi pengamanan atau Propam Polda Jawa Tengah. Kelima oknum anggota Reskrim tersebut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri seorang pelaku perjudian yang ditangani Polres Boyolali.
Kejadian tersebut bermula, pada Desember tahun 2021, Unit Reskrim Polres Boyolali mengamankan seorang bandar judi. Istri pelaku yang diketahui ikut mengetahui judi togel tersebut, kemudian oleh oknum petugas hendak dibawa ke Mapolres Boyolali, namun ditengah jalan di belokkan ke hotel yang berada di kawasan Bandungan Kabupaten Semarang.
Merasa dijebak oleh oknum anggota untuk melayani hubungan badan, korban kemudian melapor ke Polres Boyolali. Namun, pelaporan yang dilakukan ternyata mendapat tanggapan pelecehan dari Kasat Reskrim. Merasa mendapat pelecehan, korban akhirnya melapor ke Unit Propam Polda Jateng.
Mendapat laporan adanya tindakan anggota yang melakukan perbuatan tersebut, Kapolda jawa Tengah memerintahkan untuk mencopot kasat Reskrim serta memeriksa empat anggota unit Reskrim di bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan lima oknum anggota Reskrim Polres Boyolali tersebut, selain melakukan pencopotan, Kapolda juga memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Namun jika ada bukti tindakan hukum, mereka juga akan dikenai sanksi etik berupa pemecatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253290/kapolda-jateng-copot-kasat-reskrim-polres-boyolali