Akhir Perjuangan Laura Anna, Gaga Divonis Penjara 4,5 Tahun

2022-01-19 695

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang kali ini, Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

 

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya. Terkait vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak Gaga Muhammad mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.



Sebagaimana diketahui, Gaga menjadi tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan hingga meninggal dunia. Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya. Arif Ferdian/Metro TV.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Akhir Perjuangan Laura Anna, Gaga Divonis Penjara 4,5 Tahun