Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu agar tersangka pelecehan seksual MSAT memenuhi panggilan Kepolisian, yakni terhitung selama 14 hari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Jika tidak segera memenuhi panggilan, maka Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjemput paksa tersangka.
Hingga saat ini Kepolisian daerah Jawa Timur masih melakukan upaya persuasif terhadap tersangka pelecehan seksual MSAT agar segera memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Polisi memberikan batas waktu selama 14 hari terhitung sejak status berkas perkaranya menjadi lengkap atau P21 pada 4 januari lalu. Artinya jika hingga waktu tersebut tersangka MSAT tak kunjung memenuhi panggilan Polisi, maka Polisi akan menjemput paksa. Saat ini Polisi telah mengetahui keberadaan MSAT.
Baca Juga Kasus Pencabulan Santriwati Polisi Dihadang Massa Saat Jemput Tersangka di https://jatim.kompas.tv/article/252289/kasus-pencabulan-santriwati-polisi-dihadang-massa-saat-jemput-tersangka
"Koordinasi dengan Ulama dan lain-lain, untuk meyakinkan agar yang bersangkutan patuh hukum. Dan mau dialihkan ke kejaksaan. Posisi sudah diketahui masih di Jawa Timur. Koordinasi agar melakukan upaya baik dan patuh hukum," jelas Gatot Repli, Kabid Humas Polda Jatim.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh putra Kyai di Jombang MSAT telah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu. 5 orang yang diketahui sebagai korban namun MSAT tidak pernah memenuhi panggilan Polisi. Upaya penjemputan MSAT telah dilakukan berkali kali, namun kerap dihalang halangi oleh petugas pengamanan pondok.
#surabaya #jatim #Jombang #kyai #pesantren #pelecehan #cabul #ulama
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/253082/polisi-akan-jemput-paksa-tersangka-pelecehan-seksual-di-pesantren