JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, menjadi sorotan publik setelah ia melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang. Ubedillah menilai ada gejala yang aneh dari relasi bisnis Gibran dan Kaesang.
Hal ini berawal dari dugaan kasus pembakaran hutan yang dilakukan anak perusahaan PT SM, PT BMH dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup Rp7,9 triliun pada 2015.
Baca Juga Respons Gibran soal Suntikan Dana Bisnis Es Doger Rp71 M: Apa yang Salah? Uangnya Gak Masuk ke Saya di https://www.kompas.tv/article/252946/respons-gibran-soal-suntikan-dana-bisnis-es-doger-rp71-m-apa-yang-salah-uangnya-gak-masuk-ke-saya
Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar. Ubedilah mengatakan kedua anak presiden ini mendapatkan dua kali kucuran dana dari perusahaan yang berafiliasi dengan PT SM.
Total penyertaan modal yang didapat mencapai Rp99,3 miliar.
Dalam program ROSI, Ubedilah sempat berdebat dengan Eko Kuntadhi yang juga mempertanyakan di mana letak gejala aneh dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua anak Presiden.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253052/debat-pelapor-gibran-kaesang-vs-eko-kuntadhi-cara-berpikir-pelapor-disebut-seperti-kodok