JAKARTA, KOMPAS.TV - Sah! Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru, IKN, telah menjadi undang-undang.
Pengesahan oleh DPR pada terjadi pada hari Selasa, 18 Januari ini, ditanggapi beragam oleh warga Penajam Paser Utara.
Seperti diketahui wilayah IKN baru, sebagian besar masuk di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ada warga yang beranggapan pengesahan undang-undang ini menjadi angin segar, ada pula yang khawatir, akan dampak lingkungan akibat pembangunan Ibu Kota Negara Baru.
Baca Juga Menilai Pengesahan UU IKN Tergesa-gesa, Faisal Basri: Ada Perintah Barangkali di https://www.kompas.tv/article/252739/menilai-pengesahan-uu-ikn-tergesa-gesa-faisal-basri-ada-perintah-barangkali
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyambut baik pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang.
Undang-Undang IKN, dinilai akan mempercepat pembangunan fasilitas penunjang Ibu Kota Negara Baru, yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembangunan penunjang IKN ditargetkan rampung pada 2024, seperti harapan Presiden Joko Widodo.
Sehingga, upacara Hari Kemerdekaan, bisa terlaksana di Ibu Kota Negara Baru, yang bernama Nusantara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252956/beragam-tanggapan-warga-penajam-paser-utara-usai-uu-ibu-kota-negara-baru-disahkan