KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menganulir hukuman mati 10 gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur laut.
Total ada 10 orang yang hukuman matinya disebut dianulir di tingkat MA.
Dari 10 yang dianulis oleh MA, 6 diantaranya adalah warga Sukabumi yang vonis mati di PN Cibadak.
Baca Juga Reaksi Mabes Polri Usai Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba di https://www.kompas.tv/article/252424/reaksi-mabes-polri-usai-kapolrestabes-medan-disebut-terima-suap-dari-istri-bandar-narkoba
Anulir yang diberikan MA mendapat respon baik dari kantor hukum Bahar, "karena mereka peran-perannya sesuai dengan apa yang dilakukan tentu hukumannya sesuai seperti itu jadi yang tadinya dihukum mati oleh pengadilan negeri, kita banding dikabulkan banding. Jadi pada intinya mereka dihukum sesuai peran di dalam kasus tersebut, enam klaeinnya tidak terlibat secara global dalam jaringan narkoba internasional." Ujar Penasehat Hukum, Kantor Hukum Bahari Desi Setiadi
Penyelundupan 402 kg sabu terjadi pada Maret 2020, penyelundupan dilakukan menggunakan kapal laut dan dilakukan perairan internasional.
Para pelaku kemudain membawanya lewat jalur tikus di Kawasan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Narkoba kemudain diangkut untuk diselundupkan melalui jalur darat. Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya di Banten.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252831/ma-anulir-hukuman-mati-10-gembong-narkoba-yang-selundupkan-402-kg-sabu