JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (18/1) siang, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, akan membacakan vonis bagi terdakwa mega korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati dan membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun kepada Heru.
Heru Hidayat didakwa melakukan korupsi bersama Mantan Direktur Utama Asabri dan beberapa pihak lain, sehingga merugikan negara 22,7 triliun rupiah.
Dari korupsi tersebut, Heru menerima 12,6 triliun rupiah.
Heru juga diduga melakukan pencucian uang dengan keuntungan yang didapatkan.
Dalam Undang-Undang Tipikor, sudah diatur pidana mati dijatuhkan dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan krisis ekonomi.
Apakah hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk terdakwa?
Baca Juga Kejaksaan Agung Lelang 16 Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya, Mau Ikutan? Ini Caranya! di https://www.kompas.tv/article/234291/kejaksaan-agung-lelang-16-barang-sitaan-kasus-korupsi-jiwasraya-mau-ikutan-ini-caranya
Untuk informasi selengkapnya, Sidang Putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus mega korupsi Jiwasraya, sudah ada jurnalis Kompas TV yang akan memberikan laporan langsung pada video di atas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252660/jaksa-penuntut-umum-tuntut-heru-hidayat-hukuman-mati-dan-bayar-uang-pengganti-rp-12-6-t