KOMPAS.TV - Dekan Fisip Unri non aktif yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan mahasiswinya ditahan oleh jaksa negeri Pekanbaru.
Pagi tadi (17/01) dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafri Harto diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Syafri didampingi penasihat hukum dan kedua anaknya tiba di Kejaksaan Tinggi Riau.
Dekan Fisip Unri nonaktif ini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga BEM Unri Tegaskan Akan Lawan dan Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Kampus di https://www.kompas.tv/article/234391/bem-unri-tegaskan-akan-lawan-dan-kawal-kasus-pelecehan-seksual-di-kampus
Seusai pemeriksaan berkas, Syafri Harto keluar dari ruang tahap dua tindak pidana umum dengan mengenakan rompi tahanan untuk dilakukan penahanan di Polda Riau.
Perkara ini kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan dalam minggu ini untuk disidangkan.
Penahanan terhadap tersangka atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252497/dugaan-kasus-pencabulan-mahasiswi-dekan-fisip-unri-nonaktif-ditahan