JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mendukung ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen.
Ketua umum PKP, Yussuf Solichien, menyatakan dukungan terhadap langkah tokoh nasional yang menggugat pasal 222 UU Pemilu soal presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dinilai perlu dilakukan, agar muncul tokoh-tokoh baru dalam kontestasi pemilihan calon presiden 2024, sehingga rakyat dapat memilih dengan bebas.
Baca Juga PKS Akan Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK di https://www.kompas.tv/article/251237/pks-akan-ajukan-gugatan-presidential-threshold-ke-mk
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan mengubah presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. Namun syaratnya tidak mudah yaitu pemohon harus bisa bisa meyakinkan MK.
Hal itu disampaikan MK saat sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon 3 anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252394/dukung-presidential-threshold-nol-persen-pkp-ingin-tokoh-baru-muncul-jadi-capres-dan-cawapres-2024