MADIUN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tanpa dokumen lengkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) malam. Razia ketertiban lalulintas ini juga menyasar para pelanggar protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran covid-19 terutama varian omicron.
Puluhan pengendara dan kendaraan sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, terjaring operasi oleh Satuan Lalulintas Polres Madiun, Jawa Timur, yang digelar di wilayah Kota Caruban, pada Sabtu malam.
96 pengendara sepeda motor yang rata rata tidak memakai kelengkapan keselamatan, diberikan sanksi tilang oleh petugas. Sementara, sebanyak 15 kendaraan tanpa dokumen dan berknalpot bising, diamankan sebagai barang bukti.
Selain razia kenalpot bising, petugas juga melakukan operasi yustisi ketertiban protokol kesehatan. Dan masih saja banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berkendara dan juga ditempat umum. Mereka yang terjaring kemudian diberikan edukasi dan masker oleh petugas.
Operasi yuustisi protokol kesehatan dikemas dalam razia ketertiban lalulintas ini, guna mengantisipasi penyebaran covid-19 serta varian baru omicron, dimana saat ini di Kabupaten Madiun sendiri juga telah ditemukan beberapa orang pasien suspek omicron.
Balasan kendaraan yang berknalpot bising serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan lengkap, kemudian diangkut ke Mapolres Madiun guna tindakan lebih lanjut.
#beritamadiun
#operasiyustisi
#knalpotbrong
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252409/operasi-yustisi-cegah-omicron-polisi-amankan-motor-berknalpot-brong