KEDIRI, KOMPAS.TV - R-H terpaksa harus dilumpuhkan kakinya oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Warga Halmahera ini dtangkap petugas setelah menjadi pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Menurut petugas, R-H merupakan otak dari tindak pidana pencurian pecah kaca yang selama ini menjadi momok di kota Kediri. Kepada petugas dirinya telah beraksi di 8 TKP yang ada di kota Kediri.
Selain menangkap R-H petugas juga menangkap 3 orang lainnya sebagai penadah barang curian dari R-H. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang elektronik hasil kejahatan, yang belum sempat terjual.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
#Kriminal #Pecahkaca #pencurian #Kejahatan #Beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252397/polisi-tangkap-pelaku-pencurian-dengan-modus-pecah-kaca