NIAS, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Nias Selatan kembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,8 miliar.
Pengembalian itu berasal dari terpidana pelaksana proyek pembangunan water park, Johannes Lukman Lukito.
Johanes yang merupakan buron Kejaksaan Tinggi Sumut ini ditangkap tahun lalu dan sempat melarikan diri ke beberapa wilayah.
Dengan dikebalikannya kerugian keuangan tersebut, terpidana Johanes tetap akan menjalani hukuman kurungan badan selama 4 tahun.
Johanes merupakan Direktur PT Rejo Megah.
Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias Waterpark Tahun Anggaran 2014, dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar. (*)
#nias #korupsi #kejaksaan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252386/kejaksaan-negeri-nias-selatan-kembalikan-kerugian-negara-rp-7-8-m