DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melepasliarkan seekor trenggiling di habitatnya di kawasan Hutan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Satwa trenggiling adalah hasil temuan warga di Komplek Kantor Dinas Perumahan dan Kawan Permukiman Kota Medan, Sumatera Utara.
Trenggiling kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Sumatera Utara.
Sebelum dilepasliarkan, trenggiling diperiksa kondisi kesehatannya.
Baca Juga Penampakan 3 Fosil Hewan Purba di Waduk Saguling di https://www.kompas.tv/article/252255/penampakan-3-fosil-hewan-purba-di-waduk-saguling
Hasilnya, trenggiling yang berjenis kelamin betina itu dinyatakan sehat dan sudah layak dikembalikan ke habitatnya di kawasan Hutan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Trenggiling adalah mamalia yang kerap diburu sisiknya, padahal sisiknya berfungsi sebagai alat pertahanan diri dari mangsa.
Menjadi obyek perburuan liar membuat populasi trenggiling terancam punah.
Satwa trenggiling dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 karena termasuk jenis satwa dilindungi.
Memperdagangkan satwa liar akan diancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara 5 tahun.
Baca Juga Polisi Ungkap Perdagangan Hewan Dilindungi, Pelaku Kerap Jual Penyu Hijau ke Rumah Makan! di https://www.kompas.tv/article/250847/polisi-ungkap-perdagangan-hewan-dilindungi-pelaku-kerap-jual-penyu-hijau-ke-rumah-makan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252338/bbksda-sumatera-utara-melepasliarkan-trenggiling-temuan-warga