LUMAJANG, KOMPAS.TV - Bupati Lumajang, Jawa Timur, Thoriqul Haq, mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangkap Hadfana Firdaus, penendang sesajen di wilayah erupsi Gunung Semeru.
Bupati Thoriqul Haq meminta proses hukum terhadap pelaku dapat terus berlanjut.
Hal ini dinilainya sesuai dengan harapan warga Lumajang, karena tindakan pelaku berpotensi menimbulkan konflik.
Sementara, Al Makin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, tempat pelaku pernah belajar, meminta masyarakat, dan penegak hukum memaafkan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru.
Al Makin menilai, dibandingkan dengan kasus penendangan sesajen, banyak kasus lain yang lebih berat pelanggarannya, tetapi tidak masuk ranah hukum.
Oleh karenanya, ia meminta proses hukum terhadap Hadfana Firdaus dihentikan.
Pihak Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengakui Hadfana Firdaus adalah mantan mahasiswa di kampus itu, tetapi drop out pada semester enam.
Sehingga, saat kasus penendangan sesajen di Semeru viral di media sosial, Hadfana Firdaus, tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan penendang sesajen di gunung Semeru, Hadfana Firdaus, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dan perbuatan tidak menyenangkan, setelah menangkap pelaku di Bantul, Yogyakarta.
Polisi menyebut aksi pelaku menendang, dan membuang sesajen merupakan spontanitas, karena pemahaman keyakinan tersangka.
Kini polisi masih memeriksa sejumlah barang bukti, berupa video yang disebarkan pelaku, untuk proses penyidikan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252076/penendang-sesajen-semeru-ditahan-rektor-uin-sunan-kalijaga-mohon-pelaku-dimaafkan