Pelaku Diduga Oknum TNI, Panglima TNI Didesak Kawal Proses Hukum Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis

2022-01-16 539

ACEH, KOMPAS.TV - Asnawi Luwi, jurnalis harian Serambi Indonesia Aceh Tenggara, yang rumahnya diduga dibakar oleh anggota TNI kini mulai mendapat angin segar.

Ia memenuhi panggilan penyidik militer Kodam Iskandar Muda, untuk memberi keterangan perihal kronologi pembakaran rumahnya pada Juli 2019 lalu.

Proses pemeriksaan Asnawi di markas POM DAM dilakukan secara tertutup.

Baca Juga Pembunuh Jurnalis di Simalungun Dituntut Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/249095/pembunuh-jurnalis-di-simalungun-dituntut-penjara-seumur-hidup

Menanggapi perkara ini, Nasir Djamil, anggota DPR RI Komisi III, mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengawal proses hukum dengan baik.

Sehingga masyarakat terutama korban mendapat keadilan sebagaimana yang diharapkan.

Pembakaran rumah Asnawi Luwi, jurnalis harian Serambi Indonesia yang bekerja di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara terjadi pada 30 Juli 2019.

Peristiwa itu terjadi, ditengarai pasca pemberitaan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Muara Situlen.

Rumah beserta seluruh isinya, termasuk satu unit mobil pribadi milik Asnawi ludes terbakar.

Hingga kini, istri dan tiga anaknya masih trauma karena kejadian itu.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252050/pelaku-diduga-oknum-tni-panglima-tni-didesak-kawal-proses-hukum-kasus-pembakaran-rumah-jurnalis