Waspadai Penipuan Investasi Bodong Bermodus Kripto, Periksa Prinsip 2-L! Berikut Penjelasannya

2022-01-15 625

KOMPAS.TV - Sedikitnya ada 20 laporan investasi bodong yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri, 6 di antaranya sudah P-21 atau hasil penyidikannya siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dengan total kerugian para nasabahnya antara Rp 100 miliar hingga triliunan rupiah.

Rata-rata, para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 20-30%, sedangkan pelakunya menjalankan investasi bodong ini lewat sistem Piramida Money Game atau Skema Ponzi.

Menyusul banyaknya korban investasi bodong berkedok mata uang Kripto, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing meminta masyarakat memperhatikan prinsip 2-L, yakni aspek legal dan logis terkait tawaran investasi melalui media sosial, terutama yang menawarkan imbal keuntungan besar.

Baca Juga Mudahnya Penawaran Melalui Media Sosial Jadi Satu Penyebab Terjadinya Penipuan Modus Kripto di https://www.kompas.tv/article/251771/mudahnya-penawaran-melalui-media-sosial-jadi-satu-penyebab-terjadinya-penipuan-modus-kripto

Menurut Pengamat Media Sosial, Enda Nasution, besarnya perputaran uang di dunia maya menjadi pintu masuk maraknya praktik penipuan investasi.

Tingginya volume hubungan sosial di dunia maya dan interaksi dengan pelaku yang berlangsung daring, memperlebar celah terjadinya kejahatan penipuan jika korban kurang jeli.

Media sosial dan dunia digital tak terelakkan pada abad ini.

Sisi gelapnya, seperti maraknya praktik investasi bodong berkedok mata uang kripto, perlu diantisipasi dengan literasi digital yang memadai.

Negara perlu aktif mengawasi, sedangkan warga perlu melek investasi yang aman.

Baca Juga Waspadai 3 Kemungkinan Investasi Bodong Menurut OJK, Termasuk Penawaran Keuntungan yang Fix di https://www.kompas.tv/article/251750/waspadai-3-kemungkinan-investasi-bodong-menurut-ojk-termasuk-penawaran-keuntungan-yang-fix

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251815/waspadai-penipuan-investasi-bodong-bermodus-kripto-periksa-prinsip-2-l-berikut-penjelasannya