BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menyebut obyek tanah negara yang dimanfaatkan untuk kasus penipuan berada di Kabupaten Bogor dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.
Kerugian negara dalam kasus mafia tanah ini ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
Sejumlah barang bukti seperti puluhan surat tanah palsu, komputer, dan printer telah disita polisi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyebut akan terus mendukung upaya polisi untuk memberantas mafia tanah, termasuk kepada pegawai yang terlibat di dalamnya.
Polisi mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum mantan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kabupaten Bogor.
Baca Juga Bukan ke KPK, Ini Alasan Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejagung di https://www.kompas.tv/article/250792/bukan-ke-kpk-ini-alasan-erick-thohir-laporkan-dugaan-korupsi-garuda-indonesia-ke-kejagung
Dari sana, polisi juga berhasil menangkap enam orang pelaku sindikat pemalsuan surat tanah milik Kemenkeu, seluas 2.000 meter di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Para tersangka membuat surat-surat palsu yang dibutuhkan untuk transaksi dengan memanfaatkan informasi terkait obyek kekayaan negara, kemudian menjualnya kepada oknum pegawai DJKN di Kemenkeu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251279/ditangkap-mantan-pegawai-direktorat-jenderal-kekayaan-negara-kemenkeu-terlibat-kasus-mafia-tanah