Prostitusi Online Anak Marak, 9 Mucikari Diamankan Polda Kalbar

2022-01-13 150

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak sembilan tersangka mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Sembilan tersangka laki-laki hingga perempuan muda ini diamankan dari empat kasus hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir di wilayah Pontianak.

Dari empat kasus tersebut, sebanyak 18 korban diamankan dengan tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Para tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada para pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat michat dengan tarif mulai dari 300 ribu hingga satu juta rupiah.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, hingga alat kontrasepsi, dari kasus ini.

Para tersangka terancam dijerat undang-undang perlindungan anak hingga pasal KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.

Polisi mengatakan, saat ini aktivitas prostitusi menggunakan aplikasi online masih banyak dilakukan di Kota Pontianak. Untuk itu polisi mengajak orangtua hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama agar mengawasi aktivitas anak.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251249/prostitusi-online-anak-marak-9-mucikari-diamankan-polda-kalbar