MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Madiun Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Ia diduga menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa hingga ratusan juta rupiah.
Nur Amin, mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun.
Baca Juga Naik Penyidikan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 Belum Ada Tersangka di https://www.kompas.tv/article/209855/naik-penyidikan-kasus-dugaan-korupsi-dana-pemakaman-covid-19-belum-ada-tersangka
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2016 hingga 2019. Berdasarkan audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 487 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan bahwa penyelewengan dana APBDES dilakukan dengan modus pencairan uang dengan alasan untuk pelaksanaan proyek, yang telah ditalangi uang pribadi. Tersangka juga tidak membayarkan honor untuk pejabat, konsultan, kuli dan tukang.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka Nur Amin langsung ditahan di Polres Madiun selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
#Korupsi #APBDES #KepalaDesa #PemerintahDesa #Madiun #KompasTVJember
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251081/mantan-kepala-desa-korupsi-apbdes-kerugian-negara-487-juta