KEDIRI, KOMPAS.TV - RE, wanita 22 tahun ini tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota. Warga kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri ini ditangkap polisi telah menganiaya O-S, bocah 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian itu bermula saat korban sedang bermain bola dan mengejek anak kandung pelaku. Tak terima dengan adegan tersebut pelaku yang tak kuasa menahan amarahnya kemudian memukuli korban.
Pukulan tangan kosong itu dilakukan sebanyak 3 kali dan mengenai pipi serta kepala bagian belakang korban. Akibatnya korban muntah darah dan dilarikan ke Rumah sakit Gambiran Kota Kediri.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, RE, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kediri kota. pelaku dijerat pasal 80 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mengupayakan upaya perdamaian dari kedua belah pihak.
#kediri #Kriminal #Penganiayaan #Anak #Beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250888/kesal-anaknya-diejek-seorang-wanita-aniaya-anak-tetangga