Kriminolog, Achmad Hisyam, mengatakan Ferdinand Hutahaean kerap membuat gaduh di akun media sosialnya. Oleh karena itu menurut Hisyam, kepolisian harus fokus dengan cuitan terkini. Hisyam menilai kepolisian dapat menjerat Ferdinand dengan pasal gabungan yakni, Pasal terkait berita bohong dan pasal penodaan agama.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Kerap Bikin Gaduh, Kriminolog: Ferdinand Bisa Dijerat Pasal Gabungan