Ferdinand tidak dijerat pasal terkait penistaan agama. Kriminolog, Achmad Hisyam berharap Ferdinand Hutahaean diperlakukan dengan adil. Hisyam menyayangkan pasal yang digunakan sedikit keliru. Selain itu, Hisyam menyebut kepolisian menghindari "preseden" bahwa seseorang yang melakukan penistaan agama secara terang-terangan dapat langsung dihukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Ferdinand Tak Terjerat Pasal Penistaan Agama, Kriminolog: Kepolisian Menghindari “Preseden”