SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan di Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah, yaitu Faisal Setya warga Lamper serta Kasjuni warga Sendangguwo Kota Semarang, berhasil diamankan Polsek Ngaliyan karena merampas kendaraan, serta menyekap korban, TDS umur 17 tahun warga Ngaliyan.
Aksi dua residivis tersebut, terungkap saat kedua pelaku melakukan perampasan kendaraan korban yang sedang melaju di jalan Ngaliyan, pada Minggu (2/1/2022) dini hari lalu. Dalam melakukan aksi perampasan serta penyekapan, dua pelaku mengaku sebagai anggota polisi unit narkoba saat memepet korban dan mengacungkan senjata api. Korban yang ketakutan akhirnya berhenti. Oleh kedua pelaku, korban dituduh sebagai pengedar narkoba dan kemudian diborgol menggunakan lakban, serta dimintai uang agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.
Untuk meyakinkan kedua pelaku, korban menyatakan bersedia membayar uang Rp 6 juta dengan jaminan kendaraan. Korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polsek Ngaliyan.
"Kedua pelaku ini, menghentikan kendaraan korban. Mereka mengaku sebagai anggota polisi. Terjadi di jalan Kedungpane, Ngaliyan. Kemudian untuk korbannya, laki - laki dengan inisial TDS. Yang spesifik dari kasus ini, melakukan kejahatan menggunakan seolah - olah senjata api. Kemudian dari kejadian tersebut, yang bersangkutan melakban tangan dari korban," ujar Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang
Pelaku mengaku, aksi yang dilakukan tersebut hanya untuk mencari uang guna membayar mobil rental yang disewa.
"Awalnya iseng - iseng karena tidak punya uang," kata Faisal Setya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
#perampasan #residivis #ngaliyan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250427/mengaku-anggota-polisi-dua-residivis-rampas-motor