JAKARTA, KOMPAS.TV Seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyebut 2 nama anak Presiden Jokowi terlibat dugaan KKN ke KPK.
Dua anak Presiden Joko Widodo, yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Keduanya dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan dugaan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. Berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun,"jelas Ubedilah.
Baca Juga Anak Wali Kota Bekasi Sebut OTT Ayahnya oleh KPK adalah Pembunuhan Karakter di https://www.kompas.tv/article/249896/anak-wali-kota-bekasi-sebut-ott-ayahnya-oleh-kpk-adalah-pembunuhan-karakter
Ubedilah menilai hal Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.
"Tetapi oleh Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Dan petinggi PT SM itu beberapa bulan lalu dilantik jadi Dubes Korea Selatan."lanjutnya.
Ubedilah menilai tidak mungkin perusahaan baru anak presiden dapat penyertaan dana dari Ventura, kemudian mendapatkan dua kali diberikan kucuran dana.
"Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,"lanjut Ubedilah.
Video Editor: Faqih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250064/gibran-dan-kaesang-dilaporkan-dosen-unj-ke-kpk-atas-dugaan-kasus-ini