PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kecelakaan lalu lintas tunggal yang menyebabkan pengemudinya meninggal terjadi pekan lalu di jalur Tol Kapal-Betung di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kecelakaan terjadi karena banyaknya lubang di sepanjang jalur tol tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak, penyelenggara jalan bisa dihukum sesuai dalam Pasal 273, berikut sanksinya:
Baca Juga Polisi Tembak Pencuri Motor Milik Petugas Kebersihan di Medan di https://www.kompas.tv/article/250085/polisi-tembak-pencuri-motor-milik-petugas-kebersihan-di-medan
Dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta, jika tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/ atau barang.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, jika mengakibatkan luka berat.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta, jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.
Baca Juga Polisi Periksa Saksi! Jika Terbukti Pengelola Jalan Tol Lalai, Maka Kasus Bisa Naik Jadi Pidana di https://www.kompas.tv/article/250084/polisi-periksa-saksi-jika-terbukti-pengelola-jalan-tol-lalai-maka-kasus-bisa-naik-jadi-pidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250091/soal-kasus-kecelakaan-tunggal-tol-kapal-betung-pengelola-jalan-harus-segera-perbaiki-jalan-rusak