OGAN ILIR, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Kapal-Betung ruas Palembang-Kayu Agung Km 362, yang menyebabkan korban meninggal mahasiswi Fakultas Kedokteran salah satu universitas swasta di Palembang, Sumatera Selatan.
Korban meninggal setelah menghantam pembatas jalan karena menghindari jalan berlubang di jalur tol tersebut.
Baca Juga Belajar dari Kecelakaan di MH Thamrin, Pahami Marka Yellow Box Junction di Persimpangan di https://www.kompas.tv/article/250029/belajar-dari-kecelakaan-di-mh-thamrin-pahami-marka-yellow-box-junction-di-persimpangan
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Ogan Ilir, Senin (10/1/2022) pagi mengatakan saksi yang dimintai keterangan adalah dari pihak pengelola jalan tol dan personel patroli jalan raya yang saat itu bertugas.
Pemeriksaan dimaksudkan untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kecelakaan tersebut yang videonya viral.
Jika terbukti kecelakaan terjadi karena kelalaian pengelola jalan tol, maka kasus kecelakaan bisa naik menjadi Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga Mahasiswi Kedokteran Tewas dalam Kecelakaan di Tol Kapal Betung di https://www.kompas.tv/article/249801/mahasiswi-kedokteran-tewas-dalam-kecelakaan-di-tol-kapal-betung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250084/polisi-periksa-saksi-jika-terbukti-pengelola-jalan-tol-lalai-maka-kasus-bisa-naik-jadi-pidana