Ternyata Ada Aturan untuk Melepas dan Memasang Kancing Jas

2022-01-10 26

KOMPAS.TV-Tampil dengan busana yang baik dan nampak stylish bisa membuat suasana hati menjadi lebih baik . Dengan menggunakan jas membuat penampilan lebih rapi, formal dan elegan. Jas memang pakaian yang lekat dengan kesan resmi.

Namun tidak semua orang sering memakai jas setiap hari hanya profesi tertentu saja yang wajib mengenakan jas .

Bukan hanya untuk gaya dan terlihat formal memakai jas juga ada aturannya, misalnya untuk melepas dan memasang kancing jas.

Menyadur Bobo.id secara umum ada dua jenis jas, jas single breasted dengan satu barisan kancing dan jas double breasted dengan dua barisan kancing.

1. Jas Single Breasted

Jas dengan satu kancing ini: punya aturan untuk dibuka kancingnya ketika duduk, dan dilepas ketika berdiri.

Jas dengan dua kancing: kancing bagian atas dipasang saat berdiri, dan kancing bawah dibiarkan terbuka saat duduk kancing atas kembali dibuka.

Jas dengan tiga kancing: saat berdiri kancing yang wajib dipasang kancing tengah selalu lepaskan kancing bawah baik saat berdiri maupun duduk, kancing teratas boleh dipasang atau dibuka saat berdiri.

2. Jas Double Breasted

Tidak semua kancing di jas double breasted memiliki lubang kancing, jenis ini umumnnya memiliki 6 kancing. Jadi, peraturannya adalah cukup dengan memasang kancing yang ada lubangnya.

Kenapa Ada Aturan dalam Memakai Jas?

Memperhatikan kancing jas membuat potongan jas sesuai dengan si pemakainya. Selain itu juga, dengan memperhatikan aturan ini, seseorang bisa menunjukan kalau dia memperhatikan hal kecil.

Terakhir, aturan ini bisa membuat seseorang duduk lebih nyaman dan mencegah kancing terlepas ketika duduk.

Baca Juga Gunakan Pakaian Seronok agar Dagangannya Laku Keras, Perempuan Ini Diperingatkan Polisi di https://www.kompas.tv/article/236271/gunakan-pakaian-seronok-agar-dagangannya-laku-keras-perempuan-ini-diperingatkan-polisi

https://www.kompas.tv/article/236271/gunakan-pakaian-seronok-agar-dagangannya-laku-keras-perempuan-ini-diperingatkan-polisi

Grafis: Agus Eko Apriyanto

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249941/ternyata-ada-aturan-untuk-melepas-dan-memasang-kancing-jas

Free Traffic Exchange