SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang pria di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya saat istrinya sekaligus ibu korban sedang tidur.
Aksi kejahatan dilakukan pelaku dengan ancaman hingga penyekapan agar korban tidak berteriak.
Baca Juga Mahasiswa yang Perkosa 3 Mahasiswi Dikeluarkan dari UMY, Ternyata Aktivis Kampus di https://www.kompas.tv/article/249125/mahasiswa-yang-perkosa-3-mahasiswi-dikeluarkan-dari-umy-ternyata-aktivis-kampus
Namun, korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, lakban, serta tali rafia yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
Pelaku terancam Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga Penyekapan dan Pemerkosaan Berujung Damai di https://www.kompas.tv/article/249192/penyekapan-dan-pemerkosaan-berujung-damai
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249431/pria-di-sukabumi-perkosa-anak-tirinya-lakban-hingga-tali-rafia-jadi-barang-bukti