DENPASAR, KOMPAS TV - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah - KPID Bali meluncurkan kanal pengaduan masyarakat terkait dengan siaran televisi maupun radio. Dari peluncuran kanal aduan ini, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga dunia penyiaran di Bali, dapat tersalurkan. Melalui kanal aduan layanan ini juga diharapkan lembaga penyiaran selalu melaksanakan audit internal sebelum menayangkan program.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan bisa melalui lima aplikasi, yakni melalui website www.lapor.go.id, layanan SMS 1708, media sosial Twitter, serta aplikasi mobile dan langsung terkoneksi dengan SP4N lapor yang ada di pusat.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan harus melengkapi data diri. Nantinya indentitas pelapor akan dirahasikan, dan akan langsung ditindaklanjuti oleh KPID.
Selanjutnya tim KPID Bali akan memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang memiliki tayangan negatif yang sebelumnya telah diadukan oleh masyarakat.
Komisi I DPRD Bali sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPID Bali yang telah membuat pengaduan masyarakat mengenai siaran televisi dan radio.
Pada acara tersebut dihadiri pula oleh Dinas Kesehatan Bali, BPOM Dps, Komisi 1 DPRD Bali dan Dinas Kominfo Bali, serta perwakilan lembaga penyiaran. Kedepan diharapkan siaran sehat menuju digitalisasi dapat terwujud.
#kpidbali #kpid #dinaskominfobali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249298/kpid-bali-luncurkan-sarana-pengaduan-masyarakat