Fraksi PKS Bersikeras Pengaturan Penyimpangan Seksual dan Zina Ditambah di RUU TPKS

2022-01-05 211

KOMPAS.TV - Presiden Jokowi pun meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

"Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi, Selasa (4/1).

Presiden Jokowi pun memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk segera berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang penghapusan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga Bergulir Sejak 2016, Kapan RUU TPKS Diparipurnakan? di https://www.kompas.tv/article/248744/bergulir-sejak-2016-kapan-ruu-tpks-diparipurnakan

Ini untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Dalam rapat, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Namun, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengatakan, pihaknya merasa RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang lain, yaitu melarang perzinahan, dan larangan LGBT ataupun penyimpangan seksual.

Maka fraksi PKS melihat muatan RUU TPKS masih ada muatan seksual konten, karen hanya memberikan ketuntuan pada yang memilki kekerasan saja.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248752/fraksi-pks-bersikeras-pengaturan-penyimpangan-seksual-dan-zina-ditambah-di-ruu-tpks