Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Pertanyakaan Dua Alat Bukti

2022-01-05 458

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mempertanyakan proses hukum kepada Bahar Bin Smith yang sangat cepat kurang dari sebulan, mulai dari pelaporan, penetapan tersangka, hingga berujung penahanan yang dilakukan polisi.

Ichwan mengatakan, hal tersebut mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum, atau equality before the law bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan penista agama, yang berada di lingkungan kekuasaan yang saat ini belum tersentuh hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan 2 alat bukti yang disampaikan polisi yang mendukung Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, kuasa hukum juga sudah mengajukan penangguhan penahanan Bahar Bin Smith kepada polisi.

Sementara itu kabid humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Bahar Bin Smith murni adanya pelanggaran pidana, tidak ada unsur lain dalam kasus tersebut. Saat ini Bahar Bin Smith ditahan di Mapolda Jawa Barat, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.



Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248591/kuasa-hukum-bahar-bin-smith-pertanyakaan-dua-alat-bukti

Free Traffic Exchange