JAKARTA,KOMPAS.TV Kepolisian RI mengungkap peran TR yang diduga sengaja merekam ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, ceramah yang direkam oleh TR terjadi pada 11 Desember 2021 lalu.
Disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ia mengatakan bahwa TR mengunggah rekaman ceramah Bahar bin Smith di Youtube.
"Peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun Youtube," kata Ramadhan
Baca Juga Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar bin Smith hingga Tak Beberkan Ujaran Hoaks yang Disangkakan di https://www.kompas.tv/article/248360/ini-alasan-polisi-langsung-tahan-bahar-bin-smith-hingga-tak-beberkan-ujaran-hoaks-yang-disangkakan
"Di mana akun Youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," lanjut Ramadhan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith untuk menjadi tersangka.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248573/ini-peran-tr-yang-jadi-tersangka-terkait-kasus-bahar-bin-smith