BANDUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Bandung, kembali menangkap empat pelaku kasus pemerkosaan dan penjualan remaja usia 14 tahun.
Polisi sebelumnya telah mengkap tiga orang pelaku.
Dalam kasus ini, total polisi telah menangkap tujuh pelaku dari 20 pelaku pemerkosa dan penjualan remaja usia 14 tahun.
Para pelaku mengenal korban dari media sosial.
Baca Juga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Sleman Terungkap, 16 Tahun dan Berstatus Pelajar di https://www.kompas.tv/article/237600/pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-mahasiswi-di-sleman-terungkap-16-tahun-dan-berstatus-pelajar
Setelah pemeriksaan, semua palku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada 15 Desember 2021 lalu, seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Bandung, dibawa kabur oleh dua teman lelaki yang dikenalnya melalui media sosial.
Baca Juga Korban Pemerkosaan oleh Ayah Tiri di Tegal Sudah Terima Kekerasan Seksual Sejak Agustus 2020 di https://www.kompas.tv/article/237609/korban-pemerkosaan-oleh-ayah-tiri-di-tegal-sudah-terima-kekerasan-seksual-sejak-agustus-2020
Seusai dibawa kabur, korban kemudian diperdagangkan kepada laki-laki.
Pada 23 Desember 2021, korban ditemukan pihak keluarga, dibantu kepolisian, yang menyamar sebagai lelaki hidung belang untuk menyewa korban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248490/7-dari-20-pelaku-penculikan-pemerkosaan-dan-perdagangan-manusia-remaja-di-bandung-sudah-tertangkap