Polisi menangkap pemimpin pondok pesantren yang lakukan tindak asusila di Kuningan, Jawa Barat. Ponpes tersebut ditutup sementara lantaran mencuatnya kasus pencabulan dan tempat itu tak memiliki izin operasional.
Kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara pascalaporan pencabulan yang dilakukan AH terhadap 8 santri laki-laki. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Ponpes Bina Qur'ani telah beroperasi selama 8 tahun dan menampung 60 santri serta 39 santriwati. Sebagian besar berasal dari Palembang, Jakarta, Bekasi, dan daerah luar Kuningan lainnya. Seluruh santri kini telah dipulangkan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Ponpes Bina Qur'ani Ditutup Sementara Usai Mencuatnya Kasus Pencabulan 8 Santri