Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Sampai 10 Hari

2022-01-04 152

KOMPAS.TV - Pemerintah pangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri jadi 7 sampai 10 hari.

Sebelumnya masa karantina dari luar negeri 10 sampai 14 hari kini dipangkas jadi 7 hari, aturan baru ini berlaku bagi WNI juga WNA.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, tidak akan memberikan diskresi bagi orang-orang yang datang dari luar negeri.

Mereka yang datang dari laur negeri diminta mematuhi aturan yang berlaku dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga Meski Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Pemerintah Kurangi Masa Karantina, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/247957/meski-kasus-omicron-di-indonesia-bertambah-pemerintah-kurangi-masa-karantina-ini-alasannya

Pemerintah mengurangi waktu karantina kedatangan luar negeri dari 14 menjadi 10 hari, yang kini dipangkas jadi 7 hari karena penanganan pandemi dianggap terkendali.

Hal ini disampaikan usai rapat terbatas PPKM di Istana Kepresidenan. Luhut menyebut, meski jumlah kasus omicron bertambah namun penanganan covid-19 terkendali dan tidak ada angka kematian akibat covid.

Saat ini pemerintah lebih siap mengantisipasi risiko lonjakan kasus covid-19 dibandingkan puncak kasus pada Juni tahun lalu dengan menggencarkan vaksinasi, rumah sakit, dan tenaga kesehatan, serta menjamin karantina tanpa dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248398/pemerintah-pangkas-masa-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-jadi-7-sampai-10-hari

Free Traffic Exchange