KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan laporan pengaduan Khairuddin Aritonang pelatih biliar yang dijewer oleh Gubernur Sumatera Utara.
Selain memeriksa saksi polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Pemeriksaan saksi dalam kasus ini guna melengkapi laporan pengaduan yang disampaikan Khairuddin Aritonang pelatih biliar yang kemarin viral karena dijewer oleh Edy Rahmayadi.
Selain saksi terkait dengan kasus ini pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Khairuddin Aritonang yang berstatus sebagai pelapor.
Baca Juga Tak Terima Dijewer, Pelatih Biliar Laporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polisi di https://www.kompas.tv/article/247960/tak-terima-dijewer-pelatih-biliar-laporkan-gubernur-sumut-edy-rahmayadi-ke-polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja menyebut, pihaknya belum dapat merinci berapa banyak nantinya jumlah saksi yang akan diperiksa terkait dengan kasus ini.
Pihak kepolisian saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengumpulkan buktibukti guna menentukan kasus ini kedepannya.
Dalam kasus ini sendiri Khairuddin Aritonang melaporkan Edy Rahmayadi terkait dengan pelanggaran pasal 310 junto pasal 315 kitab UndangUndang hukum pidana tentang pencemaran nama baik.
Ketika melaporkan Edy ke Polda Sumatera Utara siang kemarin Khairuddin Aritonang didampingi lebih dari 10 pengacara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248396/polisi-akan-periksa-saksi-kasus-pelatih-biliar-yang-dijewer-edy-rahmayadi