JAKARTA, KOMPAS.TV Selebgram Gaga Muhammad telah mendengarkan bacaan tuntutan atas kasusnya yang telah menyebabkan mendiang Laura Anna luka berat.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak Gaga Muhammad akan mengajukan nota pembelaan.
Baca Juga Begini Komentar Kakak Laura Anna Soal Tuntutan 4,5 Tahun Untuk Gaga Muhammad di https://www.kompas.tv/article/248339/begini-komentar-kakak-laura-anna-soal-tuntutan-4-5-tahun-untuk-gaga-muhammad
Nota pembelaan alias pledoi akan diajukan oleh Gaga Muhammad akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021, dua tahun sejak mengalami kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad.
Pihak keluarga Laura, sang kakak Greta Irene pun menanggapi tuntutan 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad.
"Kalau ditanya adil apa enggak, Aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," tambahnya.
Dengan suara bergetar Greta merasa apapun tuntutan dan putusan hakim, tidak akan bisa mengembalikan Laura Anna.
"Enggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang. Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," ucap Greta.
Video Editor: Rian
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248371/gaga-muhammad-siapkan-nota-pembelaan-tidak-terima-dituntut-4-5-tahun-penjara