SORONG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum enam orang terdakwa penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor Maybrat, melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sorong, untuk meminta pertanggung jawaban pemindahan sidang ke enam terdakwa.
Dengan menggunakan toga pengacara, tim kuasa hukum ke enam terdakwa ini menggelar aksi, dengan menyampaikan sejumlah tuntutan mereka, terkait pemindahan enam terdakwa yang akan menjalani sidang di Makasar Sulawesi Selatan.
Mereka meminta agar sistem peradilan yang ada saat ini terbuka, dan tidak ditutupi. Tim kuasa hukum akan menyurati Mahkama Agung untuk tidak memindahkan sidang ini di Makasar, melainkan tetap berlangsung di kota Sorong.
Hal ini disampaikan mengingat hingga saat tim kuasa hukum tidak mendapatkan keterangan resmi terkait pengajuan pembuatan surat pemindahan sidang ke enam terdakwa ini, kepada Mahkama Agung.
Jika pada akhirnya sidang tersebut tetap berlangsung di makasar, maka tim kuasa hukum akan secara terbuka melakukan penggalangan dana secara besar-besaran untuk membiayai keberangkatan tim kuasa hukum, yang berasal dari lembaga bantuan hukum Kaki Abu, karena mereka tidak memiliki biaya untuk menghadiri sidang hingga keluar daerah.
Sementara itu kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Sorong, mengatakan alasan pemindahan para terdakwa ini dikarenakan masalah keamanan, dan nantinya proses persidangan akan dilakukan sama seperti sidang pada umumnya, jika nantinya para terdakwa tidak memiliki pengacara, maka hakim akan menunjuk pengacara. Namun jika nantinya akan ada surat kuasa khusus tidak akan dibatasi, sebelum persidangan dimulai.
Ke enam terdakwa yang diduga melakukan penyerangan Pos Koramil persiapan di kampung Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat, hingga menyebabkan ke empat anggota Tni meninggal dunia pada Semptember 2021 lalu, saat ini sudah dititipkan di rutan polda Sulawesi Selatan.
#SorongPapuaBarat #PenyeranganPosKoramilKisor #TNIPolri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248322/sidang-enam-terdakwa-kisor-dipindahkan-ke-makasar-tim-kuasa-hukum-demo