KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus seorang pemuda korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal Kota Medan.
Polda Sumut mengambil langkah ini untuk menyelesaikan polemik yang mendapat perhatian dari khusus dari masyarakat.
Kasus korban begal yang menjadi tersangka yang terjadi di Medan memasuki babak baru.
Polda Sumatera Utara mengembil alih kasus ini setelah sebelumnya korban begal ditetapkan mejadi tersangka oleh polisi dari Polsek Sunggal.
Baca Juga Polisi Tetapkan Pemuda yang Bunuh Begal sebagai Tersangka, Tidak Ditahan karena Kooperatif di https://www.kompas.tv/article/247623/polisi-tetapkan-pemuda-yang-bunuh-begal-sebagai-tersangka-tidak-ditahan-karena-kooperatif
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut, penarikan perkara guna menghindari polemik yang ada di masyarakat setelah penetapan seorang korban pembegalan menjadi tersangka oleh Polsek Sunggal menjadi sorotan public.
Kapolda Sumatera Utara menegaskan proses penegakan hukum juga akan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, dalam hal ini korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka dan terduga begal yang tewas dibunuh oleh tersangka.
Sebelumnya korban dijegat oleh kawanan begal di Alan Sei Beras Sakata 21 Desembar lalu.
Korban kemudian berupaya membela diri dnegan cara menikam begal yang ingin merampas sepeda motornya mengunakan senjata tajam miliknya.
Korban kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Sunggal.
Pihak kepolisian hingga kini tidak menahan tersangka karena bersikap kooperatif.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248313/polda-sumut-ambil-alih-kasus-korban-begal-yang-ditetapkan-jadi-tersangka