Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith dan Pengunggah Video TR Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

2022-01-04 86

JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, didampingi dua kuasa hukumnya.

Bahar ditanyakan kurang lebih 30 pertanyaan.

Menurut kuasa hukum Bahar Smith, penyidik menanyakan hal-hal mendasar dalam pemeriksaan ini.

Selain Bahar Smith, penyidik juga memeriksa TR, yang berperan sebagai pengunggah video ceramah Bahar Smith.

Usai melakukan gelar perkara dan memeriksa 52 orang saksi, polisi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Seusai ditetapkan tersangka, Bahar langsung ditahan di Mapolda Jabar.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bersama dengan penyebar video ceramahnya yang viral.

Baca Juga Polisi Periksa 34 Saksi & Sita Barang Bukti, Bagaimana Kelanjutan Laporan terhadap Bahar bin Smith? di https://www.kompas.tv/article/247752/polisi-periksa-34-saksi-sita-barang-bukti-bagaimana-kelanjutan-laporan-terhadap-bahar-bin-smith

Keputusan ini didapat setelah keduanya diperiksa lebih dari sembilan jam oleh penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan, ditambah keterangan dari dua orang saksi, serta barang bukti yang disita; menghasilkan dua alat bukti yang bisa dijadikan sebagai landasan penetapan status Bahar Smith dan TR sebagai tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248131/polda-jabar-tetapkan-bahar-bin-smith-dan-pengunggah-video-tr-jadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian

Free Traffic Exchange