TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Tangerang, Banten masih lakukan kajian terkait dengan surat keputusan bersama empat Menteri, yang mengatur ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, pada bulan Januari 2022.
Baca Juga Besok, Jakarta Mulai Terapkan PTM Terbatas Setiap Hari, Jumlah Siswa 100 Persen dari Kapasitas Kelas di https://www.kompas.tv/article/247590/besok-jakarta-mulai-terapkan-ptm-terbatas-setiap-hari-jumlah-siswa-100-persen-dari-kapasitas-kelas
Wali Kota Tangerang, masih melakukan kajian implementasi, dari aturan baru SKB empat Menteri, yang berisi tentang sekolah dan perguruan tinggi yang berada di PPKM level satu dan dua, wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari 2022 ini.
Menanggapai ketentuan baru ini, Wali Kota Tangerang mengatakan masih melakukan kajian implementasi dari ketentuan tersebut.
Meski Kota Tangerang masuk dalam kategori PPKM level satu, tetapi peningkatan angka kasus covid-19 varian omicron secara nasional, menjadi pertimbangan untuk apakah akan melakukan sekolah tatap muka atau tidak.
Meski demikian, Pemkot Tangerang telah siapkan beberapa skenario untuk pelaksanaan sekolah tatap muka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247608/wali-kota-tangerang-kaji-ulang-impelementasi-pembelajaran-tatap-muka-di-januari-2022-ini