Lagi-Lagi, Kasus Kekerasan Seksual Oleh Guru Ngaji Terhadap Murid di Bawah Umur

2022-01-01 1

BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji yang juga merupakan marbot masjid.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan murid mengajinya.

Seorang ibu, di Bekasi, Jawa Barat melaporkan tetangganya, Rahman karena menduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki lakinya.

Rahman merupakan seorang guru mengaji dan juga marbot masjid yang kerap menawarkan uang jajan Rp 5.000 hingga Rp 20.000, atau meminjamkan telepon genggamnya agar dapat melakukan kekerasan seksual.

Peristiwa kekerasan seksual ini diduga terjadi sejak tahun 2019, ketika korban berusia 13 tahun.

Namun hal ini baru terungkap sekitar 2 minggu lalu, saat sang ibu mendapati anaknya menangis di rumah dan terdapat perubahan perilaku anak menjadi murung.

Baca Juga Pimpinan Pondok Pesantren Perkosa Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! di https://www.kompas.tv/article/247499/pimpinan-pondok-pesantren-perkosa-santriwati-hingga-hamil-dan-melahirkan

Dari cerita korban, kekerasan seksual kejadian dilakukan lebih dari satu kali di masjid yang berada di wilayah Bekasi Selatan.

Ibu korban juga menambahkan, korban juga sering berada dibawah tekanan pelaku.

Kepolisian langsung menetapkan tersangka terhadap pelaku kekerasan seksual, setelah mendapatkan barang bukti dan gelar perkara serta melakukan visum kepada korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota menyebut tersangka melakukan pencabulan pada bulan Agustus lalu.

Petugas juga menyita barang bukti sejumlah pakaian.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Baca Juga Angka Kriminalitas Selama 2021 di Wilayah Pemalang Menurun di https://www.kompas.tv/article/247497/angka-kriminalitas-selama-2021-di-wilayah-pemalang-menurun


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247501/lagi-lagi-kasus-kekerasan-seksual-oleh-guru-ngaji-terhadap-murid-di-bawah-umur