Polda Jambi Singkap Bisnis Prostitusi Online, Ada 5 Perempuan yang Diperdagangkan!

2021-12-31 207

JAMBI, KOMPAS.TV - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi.

Seorang mucikari ditangkap di salah satu hotel mewah di Kota Jambi.

Hasil patroli polisi siber berbuah manis.

Mereka menemukan akun media sosial penyedia jasa prostitusi online di Jambi.

Penyelidikan mengarah pada seorang mucikari.

Ia tengah menunggu tiga perempuan yang menyediakan jasa seks.
Lantas, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap tiga pasangan bukan suami -istri di dalam kamar hotel.
Dari pemeriksaan polisi, sudah enam bulan terakhir sang mucikari beroperasi.

Baca Juga Ditangkap Tanpa Busana, Begini Kronologi Penangkapan Artis CA Kasus Prostitusi Online di https://www.kompas.tv/article/247218/ditangkap-tanpa-busana-begini-kronologi-penangkapan-artis-ca-kasus-prostitusi-online

Ia memperdagangkan lima perempuan dalam kurun waktu itu.

Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso menyatakan, dari penangkapan sang mucikari, polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, kartu ATM,empat buah ponsel, serta print-out percakapan transaksi.

Polisi telah menetapkan sang mucikari sebagai tersangka; sementara lima perempuan yang diperdagangkan, hingga kini masih berstatus saksi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247286/polda-jambi-singkap-bisnis-prostitusi-online-ada-5-perempuan-yang-diperdagangkan