SEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk mencegah adanya kerumunan dalam jumlah besar sekaligus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Polrestabes Semarang melarang adanya aktivitas untuk merayakan malam Tahun Baru 2022.
Sesuai dengan instruksi dari Forkopimda Kota Semarang, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat pergantian malam tahun 2022 di Kota Semarang dilarang. Beberapa ruas jalan dan tempat fasilitas publik serta tempat wisata, juga akan dilakukan penutupan pada pergantian malam Tahun Baru.
Selain itu, tempat hiburan yang menggelar acara pesta dan mengundang kerumunan akan dilakukan penindakan. Para pengelola tempat hiburan diminta untuk menaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang maupun aparat kepolisian.
"Tapi yang pasti tempat-tempat hiburan akan ditutup selama malam Tahun Baru. Simpang Lima, kemudian kawasan Kota Lama juga akan ditutup, termasuk tempat hiburan, akan ditutup sementara pada malam Tahun Baru," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kepada awak media.
Adanya larangan untuk melakukan pesta pergantian malam Tahun Baru, diharapkan tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Kota Semarang.
#tahunbaru #kotasemarang #polrestabessemarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247059/polrestabes-semarang-tutup-pusat-keramaian