BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan laporan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Bin Smith sudah memasuki tahap penyidikan.
Pengacara Bahar Bin Smith mengatakan kliennya diperiksa polisi pada 3 Januari 2022 mendatang sebagai saksi.
Polisi mengatakan penyidikan ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar Smith.
Baca Juga Kuasa Hukum Pastikan Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan di https://www.kompas.tv/article/246989/kuasa-hukum-pastikan-bahar-bin-smith-siap-penuhi-panggilan-pemeriksaan
Surat dimulainya penyidikan juga sudah diserahkan polisi ke kediaman Bahar Bin Smith di Bogor, Jawa Barat.
Polisi mengatakan Bahar Smith saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mempersilakan pendukung Bahar Bin Smith melaporkan dirinya ke polisi.
Sebelumnya Husin sempat melaporkan Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menyebar ujaran kebencian, pada 7 Desember lalu.
Polisi dalam kasus ini telah memeriksa Husin sebagai pelapor.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247002/kasusnya-naik-ke-penyidikan-bahas-bin-smith-akan-diperiksa-sebagai-saksi-3-januari-2022