Arak-arakan dan Pesat Kembang Api Dilarang

2021-12-30 26

BANDUNG, KOMPAS TV

Untuk mencegah kerumunan pada saat tahun baru kepolisian akan menutup alun-alun kota dan taman-taman kota selain itu arak-arakan dan pesta kembang api juga dilarang.

Kegiatan tahun baru seperti arak-arakan pesta kembang api dan kegiatan lainnya yang berpotensi kerumunan dilarang oleh kepolisian selain itu penutupan alun-alun kota dan taman-taman kota juga akan dilakukan oleh kepolisian.

Polisi mengimbau kepada masyarakat jika tidak ada keperluan penting agar tetap berada di rumah masing-masing guna mencegah penularan covid 19 terutama varian omicron.

Pengwasan ketat juga akan dilakukan di lokasi yang berpotensi adanya kerumunan hal ini dilakukan guna mencegah penularan covid 19.



Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar





































Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246837/arak-arakan-dan-pesat-kembang-api-dilarang