PINRANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan joki vaksin, Abdul Rahim sebagai tersangka.
Abdul Rahim sang joki vaksinasi covid terancam satu tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa Abdul Rahim selama 7 jam.
Baca Juga Polres Pinrang Akan Periksa Vaksinator yang Lakukan Penyuntikan ke Joki Vaksin di https://www.kompas.tv/article/246108/polres-pinrang-akan-periksa-vaksinator-yang-lakukan-penyuntikan-ke-joki-vaksin
Polisi juga telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan 2 alat bukti, berupa KTP dan kartu vaksin, serta telah meminta keterangan penyelenggara vaksinasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara, dan dikenai wajib lapor.
Seperti diketahui, tersangka mengaku telah menggantikan 17 orang yang semestinya disuntik vaksin corona.
Kasus ini terkuak setelah video pengakuannya viral di media sosial.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246702/resmi-jadi-tersangka-abdul-rahim-sang-joki-vaksinasi-covid-19-terancam-1-tahun-penjara